Syarat & Ketentuan Layanan

Pembaruan Terakhir: 2026

1. Pemesanan Jadwal (Booking Date)

Kepastian jadwal pernikahan dikonfirmasi setelah pembayaran uang muka (Down Payment) sebesar 20% dari total nilai paket yang disepakati dan penandatanganan lembar kerja sama resmi.

2. Tahapan Pembayaran

Pembayaran dilakukan bertahap sesuai termin kerja: Uang Muka saat pemesanan, termin kedua pada saat Technical Meeting (TM), dan pelunasan paling lambat 14 hari kerja sebelum hari pelaksanaan pernikahan.

3. Perubahan Jadwal (Reschedule)

Permintaan perubahan tanggal acara diperbolehkan selama jadwal baru masih tersedia dan disampaikan secara tertulis minimal 60 hari sebelum tanggal awal yang disepakati tanpa biaya penalti.

4. Keadaan Kahar (Force Majeure)

Dalam hal terjadi keadaan kahar (bencana alam, huru-hara, atau kebijakan pemerintah darurat), kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah kekeluargaan demi kelangsungan acara.